Hari ini menarik sekali mendengarkan pod-cast dari Gita Wirjawan dengan Bagus Muljadi. Judul Pod-castnya 'Buru Beasiswa, Jadikan RI Kiblat Riset'.
Awalnya aku iseng buka youtube dan judul itu tidak sengaja lewat beranda. Karena judulnya yang unik, saya pun memutarnya sambil makan. Dan ketebak hasilnya, saya tidak terlalu mencerna semua perbincangan mereka.
Saya bilang menarik setelah di akhir-akhir dan rupanya yang dibahas daging semua. Tentang perspektif dua ilmuwan (saya sebut ilmuwan karena keduanya dosen) tentang Indonesia dan masa depan bangsanya.
Alasan lain mengapa judul pod-cast ini menarik karena akhir-akhir ini banyak diperbincangkan soal penerima beasiswa LPDP yang kuliah di luar negeri, tetapi setelah selesai menempuh studi tidak pulang ke Indonesia, sehingga menuai pro dan kontra.
Pihak yang kontra (termasuk penyelenggara beasiswa) menuntut agar para awardee ini segera pulang setelah studi sesuai dengan surat pernyataan kembali ke Indonesia yang mereka tuliskan pada saat mendaftar beasiswa.
Selain memenuhi janji kembali ke Indonesia, mereka juga harus segera mengaplikasikan ilmu yang sudah di dapatnya demi kemajuan bangsa dan negaranya. Ibaratnya, mereka sudah disekolahin, udah lulus cepatlah pulang balas budi. Secara kasar tuntutan kepada para awardee begini.
Setelah membaca beberapa artikel yang mengulas soal ini, saya pun tidak ada alasan untuk berkilah bahwa pendapat mereka yang menuntut salah, karena kalau dipikir-pikir mereka benar. Sudah berjanji setelah lulus kembali dan mengabdi, tapi kok mengingkari?
Mendengarkan pod-cast yang kurang lebih 1,5 jam membuat berbagai alasan yang dilemparkan kepada para awardee menjadi masuk akal. Ini bukan pembenaran penulis, melainkan setelah penulis bandingkan antara plus minusnya dari yang setuju balik ke indonesia atau nggak.
Penulis awalnya hanya tau enaknya kalau jadi salah satu awardee LPDP. Sekolah dibayarin, jalan-jalan ke luar negeri di ongkosin, Tempat tinggal di bayarin juga, biaya hidup, uang buku dan lain-lain. Apalagi PNS, masih tetap dapat gaji dan tunjangan kinerja (50%) juga. Siapa yang bakal menolak?
Tuntutan pulang ke Indonesia juga bukan perkara yang susah, toh sebagai PNS memang balik ke Indonesia buat mengabdi lagi kan?
Apa yang buat masalah?
Yang membuat masalah adalah ekspektasi orang-orang dan atasan.
Ketika kita kuliah di negara maju dengan sistem yang sedemikian rupa dan mendukung peneliti dengan pemerintah, sehingga pengaplikasian ilmu dirancang dengan mudah, terukur dan terarah sehingga memberikan dampak.
Ketika awardee di sekolahkan 4-5 tahun atau bahkan yang gelar master hanya 2 tahun, kemudian 'dipaksa' kembali ke Indonesia dengan tuntutan menerapkan janji dan plan yang susah di susun sebelumnya, tentu akan mengalami kesulitan mengingat fasilitas, iklim pemerintahan serta sistem pembelajaran yang tidak sesuai dengan kultur pemerintahan dan pendidikan di negara sebelumnya.
Misalnya, penulis ingin mengambil kuliah dengan beasiswa LPDP pada suatu universitas di Belanda dengan major studi pertanahan. Tentu goal yang ingin penulis capai adalah sebagai bagian dari pembuat kebijakan pemerintahan yang berpihak pada kemanusiaan dan alam. Mungkin dari studi goal ini akan penulis raih setelah 5 tahun pasca studi (paling cepat).
berati gak pantas dapat beasiswa dong, karena gak bisa mewujudkan plan langsung pasca studi?
Well, pahit nya jadi abdi negara di republik ini ya begitu. Tidak peduli kamu sepandai apa, jika kamu tidak punya orang dalam yang akan lambat jenjang karirnya. Praktik jual beli jabatan masih banyak kok dijumpai. Tidak terekspos media bukan berarti tidak ada.
Masalah lainnya, republik masih terlalu sibuk soal administrasi.
Ada kegiatan ini yang paling getol diburu adalah evidence. Dibuktikan dengan foto kegiatan, dan tanda tangan berita acara. Anggaran bisa dicairkan. Done.
Tapi, adakah pelaksana dan pengawas kebijakan peduli apakah masyarakat paham atau tidak tentang kegiatan yang akan dilaksakan? Asal kegiatan sudah dilaksanakan dan ada evidence, maka kegiatan dianggap selesai.
Padahal praktik itu masih sangat jauh dari prinsip keberlanjutan.
Belum lagi, sebagai ASN kantor kita juga dituntut untuk jadi kantor yang WBK dan WBBM.
Apa sih inti kegiatan WBK dan WBBM yang sebenarnya?
Panitia sibuk kesana kemari membuat SK dan printilan sejenisnya, tapi sebetulnya predikat itu dikejar habis-habisan agar tukin kementerian naik. Ups! Kalau gasalah ya..
Tapi judul Wilayah bebas dari korupsi dan wilayah bebas bersih melayani hanya jadi slogan belaka.
Pada praktiknya, biaya diluar aturan yang ditetapkan masih saja ada. Praktik dinastisasi juga lancar jaya. Hanya orang-orang yang pure hasil tes yang paham rasanya bekerja di kedinastian kantor pemerintahan kan?
Kembali lagi pada impian penulis untuk studi ke luar negeri dengan beasiswa LPDP.
Memperhatikan jenjang karir dan kebermanfaatan ilmu pasca studi, penulis juga mempertimbangkan untuk menjadi peneliti atau dosen. Mengingat tuntutan untuk segera mengaplikasikan ilmu pasca studi, ini masih bisa dianggap masuk akal. Sebagai dosen/peneliti muda, tentu seharusnya ide-ide fresh dapat ditemukan dan dianalisakan penerapannya di Indonesia.
Apakah jalan akan semudah itu?
Faktanya, dosen maupun guru di Indonesia nowadays sepertinya tidak kalah pusing dengan yang ASN biasa. Mereka juga di ribetkan sama perkara administrasi membuat jurnal, membuat kurikulum ini itu dan lainnya. So, perkara adinistrasi yang bikin ribet ini, gimana para awardee mau ngaplikasiin ilmunya? Apalagi dosen dan guru yang dikejar angka kredit, gimana mau fokus buat mendidik anak bangsa dan mencerdaskan mereka?
However, penulis sendiri sangat tertarik mengikuti seleksi beasiswa LPDP.
Tapi alangkah baiknya, untuk para awardee ini sehabis selesai kuliah, mbok ya dikasih tenggang waktu setidaknya diperbolehkan untuk magang. Baik di perusahaan maupun di government negara studi. Sebagai contoh Wageningen, mempersilakan mahasiswa untuk kolaborasi magang di perusahaan Unilever Nederland yang notabene lab nya di kampus Wageningen sendiri (kalau penulis tidak salah).
Nah, apalagi para awardee Pe.N.eS yang alih-alih dituntut ini itu tapi pengalaman nyata di negara studi tidak ada.
Paling tidak 6 bulan, setidaknya para awardee ini sebaiknya di izinkan atau (dikerjasamakan) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah di Negara tujuan studi untuk magang di kantor yang relate dengan kebutuhan instansinya. Sehingga, bukan hanya ilmu yang dibawa pulang, tetapi juga pengalaman nyata bagaimana pemerintah di negara lain mengatur alam dan sumberdaya manusianya sehingga menjadikan negara tersebut yang maju dan sejahtera.

Komentar